BPR MAA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPR MAA merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp 2 miliar.

Hubungi Kami
0812 7488 855

Pengaduan Nasabah

No alt text
Soejanto
Komisaris Utama
No alt text
Bambang Widiyanto
Komisaris Independen
No alt text
Widhawati
Komisaris Independen
No alt text
Hengky Tanto Sugiarto
Direktur Utama
No alt text
Erny Yunihastuti S.
Direktur Kepatuhan
No alt text
Heri Wijaya
Direktur Operasional