BPR MAA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPR MAA merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp 2 miliar.

Hubungi Kami
0812 7488 855

Pengaduan Nasabah

Hubungi Kami

Dapatkan informasi lebih akurat untuk segala kebutuhan anda

0882-0087-08988

Layanan Pengaduan Nasabah

Media Penyampaian Pengaduan:
Nasabah dapat mengajukan pengaduan kepada PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA) secara lisan maupun tertulis melalui saluran berikut:

  1. Telepon: 024-3554444
  2. WhatsApp: 0812-7488-855
  3. Email: info@bprmaa.co.id (Subjek: "Pengaduan").
  4. Seluruh Jaringan Kantor BPR MAA.
Waktu Penyelesaian Pengaduan:
  1. Pengaduan Tertulis Pengaduan nasabah yang bersifat tertulis maksimal harus dapat diselesaikan dalam Waktu Maks. 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan.
  2. Pengaduan Lisan Pengaduan nasabah yang bersifat lisan harus dapat diselesaikan dalam waktu Maks. 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan.
Persyaratan & Dokumen Pendukung:

Dalam hal ini PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA) membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Nasabah baik secara lisan atau tertulis, PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA) berhak meminta kepada Nasabah untuk menyampaikan pengaduan dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA) akan menangani pengaduan dalam hal Nasabah telah melengkapi dokumen berupa:
  1. Identitas Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah;
  2. Jenis dan tanggal transaksi keuangan;
  3. Permasalahan yang diadukan;
  4. Surat kuasa jika Nasabah diwakilkan;
  5. Dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan yang diajukan.
PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA) berhak menolak atau tidak menangani pengaduan Nasabah jika:
  1. Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
  2. Pengaduan tersebut sebelumnya telah diselesaikan oleh PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA) sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  3. Pengaduan tidak berkaitan dengan kerugian dan/atau potensi kerugian finansial yang bersifat material, wajar, dan langsung, sebagaimana tercantum dalam perjanjian atau dokumen pemanfaatan produk dan/atau layanan;
  4. Pengaduan tidak bersumber dari pemanfaatan produk dan/atau layanan yang diterbitkan oleh PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA); atau
  5. Pengaduan sedang dalam proses peradilan atau telah diputus oleh lembaga peradilan yang bersifat perdata.
Alur Pengaduan Nasabah:
  1. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis melalui sarana komunikasi yang tersedia;
  2. Petugas melakukan verifikasi data diri dan dokumen pendukung pengaduan Nasabah;
  3. Petugas meregister pengaduan Nasabah dan menyampaikan nomor register pengaduan;
  4. Jika pengaduan dapat langsung diselesaikan, petugas menginformasikan solusinya kepada Nasabah serta memberikan bukti tanda terima pengaduan yang memuat solusi dari BPR MAA. Jika tidak dapat langsung diselesaikan, petugas menginformasikan estimasi waktu penyelesaiannya;
  5. Unit kerja terkait menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan tersebut.

Jika penanganan pengaduan oleh PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA) belum dapat mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak, maka nasabah dapat menyampaikan pengaduan lebih lanjut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengakses Kontak Pengaduan OJK.

Penanganan pengaduan juga dapat disampaikan oleh Konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).