BPR MAA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPR MAA merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp 2 miliar.

Hubungi Kami
0812 7488 855

Pengaduan Nasabah

MAA Digi

Layanan digital dari BPR MAA yang mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi tanpa perlu datang ke kantor.

Money Changer

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan mata uang asing dan tersedia berbagai macam uang asing dengan harga kompetitif.

Kas Gang Tengah

Pelayanan Kantor Kas Gang Tengah merupakan salah satu wujud inovasi dari BPR MAA dengan mengusung konsep Cafe.