BPR MAA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPR MAA merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp 2 miliar.

Hubungi Kami
0812 7488 855

Pengaduan Nasabah

No alt text
Sejarah BPR MAA
No alt text
Struktur Organisasi
No alt text
Tata Kelola Perusahaan
No alt text
Visi & Misi
No alt text
Manajemen
No alt text
Laporan & Publikasi