BPR MAA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPR MAA merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp 2 miliar.

Hubungi Kami
0812 7488 855

Pengaduan Nasabah

Laporan Tahunan
Laporan Keberlanjutan
Piagam Audit Internal
Publikasi Keuangan Triwulan