Kredit Pernikahan
- Home
- Kredit Pernikahan

Kredit Pernikahan
Kredit Pernikahan adalah fasilitas kredit yang diberikan khusus untuk keperluan membiayai pernikahan dengan agunan sertifikat dan atau BPKB. Anda cukup merencanakan acara pernikahannya, selebihnya BPR MAA yang akan menyediakan dananya.
Fitur
- Suku bunga 1% flat p.m
- Jangka Waktu kredit hingga 60 bulan / 5 tahun
- Agunan Sertifikat (SHM/HGB) dan atau BPKB
- Fasilitas take over (kondisi dan ketentuan berlaku)
- Fasilitas top up (kondisi dan ketentuan berlaku)
Syarat dan Ketentuan
- Mengisi Aplikasi Permohonan Kredit
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Rekening Listrik/Telepon
- Fotocopy Mutasi Rekening 3 bulan terakhir
- Fotocopy Slip Gaji (untuk karyawan)
- Surat keterangan untuk menikah dari Kelurahan setempat
- Dokumen Agunan BPKB / Sertifikat (SHM/HGB)
Selain memenuhi syarat-syarat di atas, ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan agar pengajuan pinjaman Anda lebih cepat disetujui:
- Siapkan Dokumen Lengkap Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah benar dan lengkap. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak valid dapat menghambat proses pengajuan kredit BPR.
- Ajukan Pinjaman Sesuai Kebutuhan Ajukan jumlah pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda untuk membayar cicilan.
- Perhatikan Skor Kredit Usahakan untuk memiliki skor kredit yang baik. Skor kredit yang baik akan menunjukkan bahwa Anda adalah nasabah yang bertanggung jawab dalam membayar utang.
- Berikan Informasi yang Jelas dan Akurat Berikan informasi yang jelas dan akurat kepada petugas bank saat melakukan pengajuan. Hal ini akan mempermudah proses verifikasi.
Syarat kredit di BPR memang lebih mudah daripada Bank Umum tetapi tetap perlu memperhatikan kelengkapan dokumen. Tidak kalah penting juga untuk memperhatikan bunga kredit serta nominal angsuran yang akan Anda tanggung nantinya.