Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
- Home
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Kredit Pemilikan Rumah
Kredit Multiguna Pemilikan Rumah (KPR) diberikan kepada perorangan hanya untuk keperluan pembelian rumah/ruko baik baru maupun second dengan agunan rumah/ruko yang akan dibeli.
Fitur
- Suku bunga 0,75% flat p.m (Fixed 3 tahun)
- Jangka Waktu kredit hingga 20 tahun
- Plafon hingga BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit)
- Agunan Sertifikat (SHM/HGB) yang akan dibeli
- Fasilitas take over (kondisi dan ketentuan berlaku)
- Fasilitas top up (kondisi dan ketentuan berlaku)
Syarat dan Ketentuan
- Mengisi Aplikasi Permohonan Kredit
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy KTP Suami/Istri (Jika sudah menikah)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Nikah/Akta Kematian/Akta Cerai
- Fotocopy Surat Keterangan Penghasilan / Slip Gaji
- Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap
- Fotocopy Rekening Koran 3 bulan terakhir
- Fotocopy Sertifikat (SHM/HGB) dari agunan
- Fotocopy PBB terakhir
- Fotocopy IMB/PBG atau bukti pengurusan IMB/PBG
Selain memenuhi syarat-syarat di atas, ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan agar pengajuan pinjaman Anda lebih cepat disetujui:
- Siapkan Dokumen Lengkap Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah benar dan lengkap. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak valid dapat menghambat proses pengajuan kredit BPR.
- Ajukan Pinjaman Sesuai Kebutuhan Ajukan jumlah pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda untuk membayar cicilan.
- Perhatikan Skor Kredit Usahakan untuk memiliki skor kredit yang baik. Skor kredit yang baik akan menunjukkan bahwa Anda adalah nasabah yang bertanggung jawab dalam membayar utang.
- Berikan Informasi yang Jelas dan Akurat Berikan informasi yang jelas dan akurat kepada petugas bank saat melakukan pengajuan. Hal ini akan mempermudah proses verifikasi.
Syarat kredit di BPR memang lebih mudah daripada Bank Umum tetapi tetap perlu memperhatikan kelengkapan dokumen. Tidak kalah penting juga untuk memperhatikan bunga kredit serta nominal angsuran yang akan Anda tanggung nantinya.